IDXChannel—Rektor Udayana yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), I Nyoman Gde Antara, tercatat memiliki harta senilai Rp6,12 miliar.
Keseluruhan hartanya itu terbagi dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas yang jika dijumlah totalnya mencapai Rp7,19 miliar. Namun ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,06 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Ia memiliki andil dalam korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada 2018-2022 senilai Rp443 miliar.
Korupsi tersebut ditaksir merugikan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar. Ia juga merugikan perekonomian negara hingga Rp334 miliar. Senin (13/3) kemarin, ia telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, namun tidak ditahan.
Bagaimana profil dan kekayaan Antara? Simak ulasannya berikut ini.
Profil dan Kekayaan I Nyoman Gde Antara
Antara dilantik menjadi rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021. Sebelum ia terpilih sebagai rektor, ia menjabat posisi wakil rektor bidang akademik sejak 2017. Ia juga adalah guru besar Fakultas Teknik dengan gelar Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng. IPU.