“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” kata dia.
Pasalnya, Hasan mengatakan bahwa pengangkatan ASN menjadi ranah dari Kemenpan RB dan Mendagri sebagai penasehat Korpri.
"Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," katanya.
Sebagai informasi, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
(Nur Ichsan Yuniarto)