IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk menjerat kembali Siman Bahar (Simba) alias Bong Kin Phin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah). KPK bakal menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Siman Bahar.
Untuk diketahui, Simba pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun, status tersangka KPK gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Simba.
"Terkait dengan Siman Bahar, SB, masalah praperadilan kita kalah, enggak ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Januari 2023.