"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi hasil kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM).
Adapun, kata Alexander, kerugian keuangan negara dalam kasus ini tersebut hasil dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, Alexander memastikan bakal menjerat pihak lainnya dalam kasus ini. KPK tidak hanya berhenti pada satu tersangka.
"Sekarang BPK sudah mengeluarkan audit hasil penghitungan kerugian negara, tentu nanti kita akan menindaklanjuti, kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka," ungkap Alex sapaan karib Alexander Marwata dikonfirmasi terpisah.
"Perkara ini kan terjadi tidak hanya dari satu sisi. Di satu sisi kan ada kerugian negara dan di satu sisi kan ada pihak yang diuntungkan. Nah kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam perkara ini," sambungnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).