sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pajak di Sidoarjo, KPK Sita Tiga Mobil hingga Uang

News editor Nur Khabibi/MPI
31/01/2024 14:49 WIB
Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK mengusut dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo (MNC Media)
KPK mengusut dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

"Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," lanjutnya.

Ali tidak menjelaskan secara detail soal jumlah uang yang diamankan tersebut.

Terkait barang yang diamankan, Ali menyebutkan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.

"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," katanya.

Ghufron menyebutkan, besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.

Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement