IDXChannel - Masyarakat yang ingin melakukan vaksin booster kedua dapat mendatangi puskesmas kecamatan hingga kelurahan dimulai hari, Selasa (24/1/2023).
Vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini diperuntukan bagi kelompok masyarakat umum dengan ketentuan usia delapan belas tahun ke atas.
"Sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta Utara juga hari ini memulai vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum usia delapan belas tahun ke atas," kata Kepala Sudinkes Jakut Lysbeth Regina Pandjaitan, Selasa (24/1/2023).
Lysbeth menjelaskan, vaksinasi yang digunakan yakni vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).