Dalam surat Kemenkes yang ditujukan ke Direktur Utama RSUP dr Kariadi Semarang pada Rabu 14 Agustus 2024 tersebut, penutupan PPDS dilakukan sementara guna keperluan investigasi agar nantinya dilakukan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan. Surat tersebut diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro, maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP dr Kariadi," begitu bunyi surat dari Kemenkes.
Belum diketahui sampai kapan penghentian tersebut dilakukan.
"Sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK Undip. Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini keluarkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama saudara diucapkan terima kasih," tulisnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)