Selanjutnya, kategori ketiga yaitu Kalimantan dan Sulawesi di luar daerah terpencil perbatasan dan kepulauan sebanyak 3.727.034 rupiah. Kategori keempat yakni di Sumatera dan NTT di luar ibu kota provinsi dan daerah terpencil ditetapkan 3.498.800.
"Kategori kelima dan keenam adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB. Kategori keenam Jawa dan Bali nominalnya sama, kita pertahankan seperti sebelumnya yaitu 3,241.200," jelas Menkes.
"Ini merupakan besaran BBH yang kita berikan, batas atasnya kita berikan sangat tinggi 6, 499.575 rupiah, batas bawahnya kita berikan di ibukota provinsi 3, 241.200 rupiah," sambungnya.