Pertama, tilang elektronik memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan.
Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas yang akan memperburuk kondisi kesehatan petugas untuk jangka waktu lama. Keempat, dengan diperluasnya area tilang elektronik, masyarakat akan semakin merasa terawasi selama 24 jam sehingga semakin menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ucap Syafrin.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, jumlah kendaraan di Jakarta saat ini telah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan. Ia menilai penerapan ETLE sangat tepat.