Latif menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh teknologi ETLE antara lain, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, kendaraan over speed, tidak memakai helm, dan lain-lainnya.
“Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Terima kasih dukungan dari DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan membawa wajah Jakarta yang lebih modern,” tuturnya.
(YNA)