sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru

News editor Felldy Utama
24/04/2026 14:00 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan maksud usulan terkait denda dibebankan kepada setiap warga negara yang mengurus kehilangan e-KTP.
Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru. (Foto iNews Media Group)
Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru. (Foto iNews Media Group)

"Anggaran di daerah-daerah terbatas. Mereka perlu bangun sekolah, bangun jembatan, dan lain-lain gitu," kata dia.

Maka dari itu, kata dia, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggungjawab. 

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak. Kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.

Meski  demikian, Bima menegaskan besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Sebab, ini masih bersifat usulan saja.

"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," ujar Bima.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement