Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan bahwa produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati.
"Kemudian soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati seperti apa," paparnya.
Wapres menegaskan pemerintah mendorong agar di dalam RUU Penyiaran ada perbaikan jangan sampai kebebasan pers justru disalahgunakan. Sehingga, perlu ada aturan yang disepakati semua pihak.
"Jadi artinya itu kita pemerintah tentu saja mendorong adanya perbaikan yang masih perlu jangan sampai kemudian membebaskan kebebasan pers, tapi juga tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi tadi," pungkasnya.
(FRI)