sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Minta Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp150 Ribu per Bulan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
20/02/2023 21:29 WIB
Warga minta tarif sewa Kampung Susun Bayam dapat terjangkau sesuai kemampuan, yakni Rp150 ribu per bulan.
Warga Minta Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp150 Ribu per Bulan. (Foto: MNC Media).
Warga Minta Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp150 Ribu per Bulan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Sejumlah warga meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menentukan biaya sewa Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara agar bisa segera dihuni. 

Kampung Susun Bayam diperuntukkan bagi warga terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Sherly, salah seorang warga meminta agar tarif sewa Kampung Susun Bayam dapat terjangkau sesuai kemampuan.

"Warga sih inginnya yang sesuai kemampuan kami. Dari pihak Jakpro pernah datang ke pihak kami untuk tulis kemampuan kami. Harusnya itu yang dijadikan acuan," kata Sherly kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sherly pun meminta agar tarif sewa berkisar Rp150 ribu per bulan. Hal itu dengan melihat kondisi ekonomi warga Kampung Bayam.

"Ya kalau kisaran mungkin Rp150 per bulan itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan maaf saja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," ucapnya.

Sherly membeberkan, sebanyak 123 KK belum menerima kunci hunian Kampung Susun Bayam. Sedangkan 75 KK di antaranya tergabung dalam persaudaraan warga kampung bayam (PWKB).

Selain itu, dia meminta Jakpro untuk mencontoh Kampung Akuarium yang dikelola oleh koperasi. Sedangkan biaya hunian Kampung Akuarium terjangkau.

"Contoh Akuarium itu kan korban penggusuran, nah mereka soal biaya itu ditanggung oleh koperasi dan kami juga mohon dikelola juga oleh koperasi. Akuarium tidak gratis, bayar tiap bulan Rp34 ribu dikali beberapa tahun, Rp2 juta sekian gitu," jelasnya.

"Satu warga di kali 5 tahun. Nah, kita mau seperti itu, setelah itu menjadi milik koperasi atau menjadi miliknya warga," tuturnya.

Sebelumnya, PT Jakpro kembali berdalih terkait warga eks Kampung Bayam yang belum dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif membeberkan, status lahan KSB masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Namun, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB sehingga calon penghuni dapat segera masuk hunian secara legal. 

Terkini, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora. 

"Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora, menyepakati Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Dalam waktu dekat ini, Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian," ujar Syachrial.

“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD). Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement