“Kemudian terkait mata pencaharain yang terganggu akibat bencana, BNPB akan mengkoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait,” ujarnya.
Lebih jauh, Suharyanto mengaku, memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk merelokasi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana. Kemudian dipindah ke tempat ke tempat lebih aman.
“Masyarakat yang takut dan trauma, bisa dilayani oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk didata, seandainya harus pindah, harus relokasi, dan mungkin punya tanah di tempat lain, di luar area yang dilarang, itu boleh. Nanti pemerintah pusat yang akan bangunkan rumahnya,” pungkas Suharyanto.
(FAY)