IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turun tangan terkait kasus warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar. Dia diamankan pada 20 Desember 2024 lalu.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, AP dituding memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha, Rabu (2/7/2025).
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” kata dia.