sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNI Ditangkap di Myanmar Diduga Danai Kelompok Separatis, Kemlu Turun Tangan 

News editor Riyan Rizki Roshali
02/07/2025 11:29 WIB
Kemlu turun tangan terkait kasus WNI yang ditangkap otoritas Myanmar pada Desember 2024 lalu.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha (Kemlu)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha (Kemlu)

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turun tangan terkait kasus warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar. Dia diamankan pada 20 Desember 2024 lalu.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, AP dituding memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha, Rabu (2/7/2025).

“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement