Judha melanjutkan, setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata dia.
Judha mengatakan, Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
(Nur Ichsan Yuniarto)