sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNI Ditangkap di Myanmar Diduga Danai Kelompok Separatis, Kemlu Turun Tangan 

News editor Riyan Rizki Roshali
02/07/2025 11:29 WIB
Kemlu turun tangan terkait kasus WNI yang ditangkap otoritas Myanmar pada Desember 2024 lalu.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha (Kemlu)
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha (Kemlu)

Judha melanjutkan, setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. 

“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” kata dia.

Judha mengatakan, Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement