Menag menyampaikan, keputusan ini diambil setelah Tim Hisab Rukyat Kemenag melihat keberadaan hilal di ujung waktu sebelum penutupan sidang isbat yang digelar secara tertutup. Keberadaan hilal, kata Menag, berhasil ditemukan dari wilayah Aceh.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) Cecep Nurwendaya menyatakan, kesimpulan ini merujuk kriteria MABIMS, yakni tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Menurutnya, kelaziman penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab.
Sebagai informasi, pemantauan hilal dilakukan di 114 titik lokasi di seluruh Indonesia. Sidang isbat digelar dalam tiga tahap, tahap pertama berupa pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Tahap kedua adalah sidang penetapan yang digelar secara tertutup bersama para tokoh ormas Islam dan instansi terkait. Tahap terakhir adalah konferensi pers hasil sidang.
(Dhera Arizona)