Menurutnya, masih ada tujuh provinsi yang memiliki kuota tersisa, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Gorontalo, Banten, Sumatera Utara, dan Papua.
“Kami harap waktu pelunasan yang masih tersisa tiga hari hingga 17 April ini bisa dioptimalkan oleh jamaah untuk melunasi biaya haji regulernya sehingga seluruh kuota di masing-masing provinsi bisa segera terserap,” tuturnya.
Selain pelunasan, Zain mengatakan Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jamaah. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari tahapan pengurusan visa jamaah melalui e-Hajj.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke tanah suci dari embarkasi masing-masing.
(Febrina Ratna Iskana)