2. Membeli Rumah Secara Tunai Bertahap
5 Trik Jitu Cara Beli Rumah Tanpa Riba. (FOTO: MNC Media)
Cara beli rumah tanpa riba yang kedua yang bisa Anda lakukan adalah dengan skema tunai bertahap. Biasanya pihak developer rumah memiliki berbagai sistem pembayaran seperti tunai/cash, atau tunai bertahap, dan juga melalui kredit bank.
Tunai bertahap bisa menjadi opsi bagi Anda yang menginginkan membeli rumah tanpa adanya unsur riba karena tidak melalui bank, artinya pembayaran tunai bertahap ini langsung ke pihak developernya.
Kemudian untuk jangka waktu tunai bertahap ini bisa bervariasi tergantung pihak developernya, biasanya mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.
3. Membeli Rumah melalui KPR Syariah
Ketika dua cara diatas belum mampu anda lakukan, maka melalui cara KPR Syariah bisa menjadi opsi untuk Anda yang ingin menggunakan sistem cicilan layaknya kredit namun ini menggunakan akad murabahah pada KPR Syariah.
Akad murabahah dalam KPR Syariah merupakan bentuk transaksi kerjasama dimana ketika antara pihak bank dengan nasabah sepakat untuk melakukan akad, maka bank akan membeli rumahnya dahulu.
Kemudian bank akan menjual kepada nasabah tersebut dengan harga beli diatasnya untuk keuntungan bagi bank syariah, nantinya nasabah tinggal mencicil ke bank syariah sampai dengan lunas sejumlah harga rumah yang dijual kepada nasabah tersebut (Harga rumah + Margin keuntungan untuk bank).
Metode ini menjadi alternatif agar tidak adanya unsur bunganya di dalam praktik jual beli rumah. Sehingga Anda bisa memilih opsi ini jika ingin menggunakan cara beli rumah tanpa riba.