4. Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang mirip dengan obligasi dalam keuangan konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan atas aset yang mendasari transaksi dan memberikan imbal hasil berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Tidak ada unsur bunga dalam sukuk, dan imbal hasilnya berdasarkan pendapatan usaha atau aset yang mendasarinya. Contohnya, Pemerintah menerbitkan sukuk untuk membiayai proyek infrastruktur, di mana pemegang sukuk mendapatkan imbal hasil dari pendapatan yang dihasilkan oleh proyek tersebut.
5. Reksa Dana Syariah
Reksa dana Syariah juga merupakan salah satu instrumen keuangan syariah. Reksa dana ini sekaligus bentuk investasi yang dilakukan dengan mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam portofolio efek syariah. Pada reksa dana Syariah, dana akan dikelola oleh manajer investasi yang dialokasikan untuk instrumen investasi lain sesuai prinsip-prinsip syariah.
6. Rahn atau Gadai Syariah
Rahn adalah akad gadai syariah di mana nasabah menggadaikan barang berharga sebagai jaminan pinjaman tanpa bunga. Pinjaman ini sering digunakan untuk kebutuhan dana tunai mendesak dengan menjaminkan aset seperti emas. Contohnya, nasabah menggadaikan emas di lembaga keuangan syariah dan mendapatkan pinjaman tanpa bunga dengan jaminan emas tersebut.
7. Wadiah
Wadiah merupakan instrumen keuangan syariah yang berupa konsep titipan dalam perbankan syariah. Dalam hal ini nasabah menyimpan uang atau barang di lembaga keuangan sebagai titipan. Ada dua jenis wadiah yang kerap digunakan yakni wadiah yad amanah (titipan tanpa jaminan keuntungan) dan wadiah yad dhamanah (titipan dengan jaminan).
Itulah beberapa instrumen keuangan syariah yang bisa Anda jadikan pilihan dalam mengelola keuangan Anda sesuai prinsip Islam.