sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Daftar Instrumen Keuangan Syariah, Kelola Finansial sesuai Prinsip Islam

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
08/09/2024 10:59 WIB
Ada sejumlah daftar instrumen keuangan syariah yang bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dalam mengelola finansial Anda. 
7 Daftar Instrumen Keuangan Syariah, Kelola Finansial sesuai Prinsip Islam. (Foto: MNC Media)
7 Daftar Instrumen Keuangan Syariah, Kelola Finansial sesuai Prinsip Islam. (Foto: MNC Media)

1. Pembiayaan Syariah

Instrumen keuangan syariah yang pertama adalah pembiayaan syariah. Instrumen yang satu ini biasanya memuat akad dan perjanjian berisi kewajiban kontraktual antara dua pihak atau lebih. Terdapat beberapa bentuk pembiayaan syariah, seperti mudharabah dan musyarakah.

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dikelola dalam suatu usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. 

Sementara itu, musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dalam usaha bersama, dengan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal masing-masing. Ini mirip dengan joint venture dalam keuangan konvensional.

2. Saham Syariah 

Saham syariah adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Saham ini termasuk dalam instrumen investasi yang dianggap halal dan sesuai dengan hukum Islam. Saham syariah tidak hanya diatur oleh prinsip umum yang berlaku di pasar saham, tetapi juga harus mematuhi pedoman khusus yang ditetapkan oleh otoritas atau badan pengawas syariah.

3. Deposito Syariah

Instrumen keuangan syariah berikutnya adalah deposito syariah. Seperti halnya deposito pada tabungan konvensional, deposito syariah juga merupakan simpanan berjangka. Namun pada instrumen ini, pengelolaannya dilakukan sesuai syariat Islam. Perbedaan deposito syariah dan deposito biasa terletak pada tidak adanya bunga karena Islam mengharamkan unsur riba. Deposito ini menawarkan nisbah dengan rasio 60:40 di mana nasabah akan mendapatkan bagian atau rasio terbesar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement