1. Pembiayaan Syariah
Instrumen keuangan syariah yang pertama adalah pembiayaan syariah. Instrumen yang satu ini biasanya memuat akad dan perjanjian berisi kewajiban kontraktual antara dua pihak atau lebih. Terdapat beberapa bentuk pembiayaan syariah, seperti mudharabah dan musyarakah.
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dikelola dalam suatu usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Sementara itu, musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dalam usaha bersama, dengan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal masing-masing. Ini mirip dengan joint venture dalam keuangan konvensional.
2. Saham Syariah
Saham syariah adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Saham ini termasuk dalam instrumen investasi yang dianggap halal dan sesuai dengan hukum Islam. Saham syariah tidak hanya diatur oleh prinsip umum yang berlaku di pasar saham, tetapi juga harus mematuhi pedoman khusus yang ditetapkan oleh otoritas atau badan pengawas syariah.
3. Deposito Syariah
Instrumen keuangan syariah berikutnya adalah deposito syariah. Seperti halnya deposito pada tabungan konvensional, deposito syariah juga merupakan simpanan berjangka. Namun pada instrumen ini, pengelolaannya dilakukan sesuai syariat Islam. Perbedaan deposito syariah dan deposito biasa terletak pada tidak adanya bunga karena Islam mengharamkan unsur riba. Deposito ini menawarkan nisbah dengan rasio 60:40 di mana nasabah akan mendapatkan bagian atau rasio terbesar.