sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

84 Ribu Jamaah Gagal Berangkat di 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Haji

Syariah editor Kiswondari Pawiro
15/02/2023 05:19 WIB
Yandri menjelaskan, untuk yang lunas tunda di 2021 juga tidak dikenakan biaya tambahan, tapi jumlahnya tidak sebanyak di 2020
84 Ribu Jamaah Gagal Berangkat di 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Haji (FOTO:MNC Media)
84 Ribu Jamaah Gagal Berangkat di 2020 Tak Perlu Tambah Biaya Haji (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Meskipun belum ada keputusan resmi terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023, ada satu kabar gembira untuk sekitar 84.000 jamaah yang telah melunasi BPIH namun gagal berangkat pada 2020.

Mereka dibebaskan dari tambahan biaya haji yang akan diberlakukan pada tahun 2023 ini. "Tapi ada saya usulkan dari Panja dan alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda 2020, sekitar 84 ribu jamaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jamaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya," kata Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam

Yandri menjelaskan, untuk yang lunas tunda di 2021 juga tidak dikenakan biaya tambahan, tapi jumlahnya tidak sebanyak di 2020. Karena, yang sudah melunasi BPIH itu tertunda keberangkatannya karena pembatasan usia jamaah dan juga pemangkasan kuota 50% akibat pandemi Covid-19.

"2021 tidak kena juga karena sudha ada yang lunas tunda tapi sedikit itu yang paling banyak kan tahun 2020. Karena pembatasan umur, karena cuma 50% kuota, jadi itu tidak kita kenakam tambahan biaya," terangnya.

Yandri Susanto memastikan bahwa biaya yang akan ditanggung jamaah di bawah Rp 50 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp 69 juta yang akan ditanggung jamaah.

“(Belum ada keputusan BPIH) Tapi pasti di bawah angka Rp 50 juta,” ujar Yandri.

Yandri menuturkan, malam ini akan menjadi malam puncak dari segala pembahasan. Dan angka yang akan diputuskan panja ini akan jauh dari Rp 69 juta. Meskipun ini baru keputusan di tingkat panja, tapi malam ini sudah ada titik temu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Panja Komisi VIII, karena sejumlah komponen haji telah ditekan angkanya.

“Penerbangan kita turunkan lumayan banyak, pemondokan, biaya hotel, katering turun, biaya-biaya lain kita sisir semua. Insyaaallah putusan panja bersama pemerintah bisa diterima oleh publik dan calon jamaah,” bebernya.

Sehingga, kata politikus PAN ini, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) pada Rabu (15/2/2023) besok, tinggal mendapatkan laporan dari panja sehingga malam ini panja sudah memutuskan angka-angkanya.

“Nanti diketok sebagai keputusan pemerintah dan DPR,” ungkap Yandri.




(SAN)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement