Kendati sertifikat tersebut pernah diterbitkan oleh salah satu maskapai yang pernah melayani jamaah haji yakni, Maskapai Garuda Indonesia. Namun sertifikat tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
"Saya kira tidak ada (permintaan). Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jamaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 20023 ini," kata Arsad.
Untuk pengambilan sertifikat, kata dia, jemaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jemaah yang berangkat pada tahun ini.
Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang nanti mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut.
"Saya kira setiap jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu kan ada sasaran-sasaran yang harus mereka dapatkan. Nah ketika mereka pulang kan juga butuh semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan ibadah baik secara mandiri ataupun dibadalhajikan," paparnya.
(DES)