IDXChannel - Sebanyak 70.758 jamaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa mengatakan, pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.
"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2026).
Suci menjelaskan, bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.