sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam 

Syariah editor Yuwantoro Winduajie
18/05/2026 02:10 WIB
Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu.
70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam (Foto: iNews Media Group)
70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam (Foto: iNews Media Group)

Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement