sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam 

Syariah editor Yuwantoro Winduajie
18/05/2026 02:10 WIB
Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu.
70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam (Foto: iNews Media Group)
70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam (Foto: iNews Media Group)

Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Selain fokus pada pengelolaan dam, Kemenhaj juga menyampaikan perkembangan operasional haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan 173.928 jamaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement