Sementara kuota haji 1443 H/2022M adalah sekitar 100 ribu, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.
"Kenapa masa tunggu menjadi lebih panjang, dibandingkan tahun 2019-2018, ternyata pembagi yang kita buat berdasarkan kuota 46% seperti yang diterima 2022," ujarnya.
Walaupun kembali ke pembagi kuota normal, Arsyad mengatakan tetap bertambah masa tunggu karena Indonesia tidak memberangkatkan haji pada 2020 dan 2021.
"Sekarang sudah kembali normal, tetapi mungkin masa tunggunya akan bertambah. Walaupun tidak sepanjang tahun sebelumnya," tutur dia. (NIA)