Sebelum pembagian harta warisan kepada para ahli waris, harta harus dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang (jika ada), dan pelaksanaan wasiat (jika ada), dan zakatnya (jika belum dikeluarkan).
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu pengertian mawaris.
(Nadya Kurnia)