An-nisa Ayat 33
“Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu…”
Al-ahzab Ayat 6
“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmim dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (segama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab.”
Dalam hukum mawaris, terdapat tiga unsur yang terlibat, yakni:
1. Pewaris (al-muwaris)
Yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Hartanya akan menjadi hak bagi ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal.
2. Ahli Waris (al-waris)
Golongan orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Ahli waris ini biasanya memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan dengan pewaris. Mereka harus masih hidup saat pewaris meninggal untuk berhak atas warisan tersebut.
3. Tirkah/Maurus
Seluruh harta atau aset yang ditinggalkan oleh pewaris saat meninggal dunia.