IDXChannel - Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ian Heriyawan mengatakan, pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi," kata Ian, Jumat (2/2/2026).
"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” katanya.
Dia menambahkan, terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi.