Hal itu berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. BI menuliskan bank syariah sebagai bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Hadist (islamic banking).
Dalam hal ini, Qardh dalam perbankan syariah juga merupakan salah satu operasional keuangan dan perbankan yang pelaksanaannya dijalankan berdasarkan syariah Islam.
(IND)