"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum Muslimin."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan anak kecil yang telah lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan.
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa bayi dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena hadis yang mewajibkan zakat fitrah hanya mencakup orang yang telah lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika bayi masih dalam kandungan dan belum lahir saat malam Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya.
2. Pendapat Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memiliki pendapat yang lebih longgar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, meskipun tidak wajib, disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan, terutama jika usia kandungannya sudah cukup tua. Ini didasarkan pada riwayat bahwa sahabat Utsman bin Affan R.A. pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, bayi dalam kandungan tidak wajib dikenai zakat fitrah. Namun, jika orang tua ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk janin sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti pendapat yang lebih luas (mazhab Hambali), maka hal tersebut diperbolehkan dan dianggap sebagai amal yang baik.