Mengutip berbagai sumber, berikut fatwa MUI tentang investasi di pasar modal ataupun saham terkait apakah investasi saham halal?
1. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
2. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
3. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
4. Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
5. Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham
Menurut Fatwa MUI No. 40 perdagangan saham diperbolehkan sepanjang saham yang diperdagangkan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur dan syaratnya benar-benar ada (tidak dibuat-buat).
Saham juga dapat dijual atau dijaminkan dengan ketentuan memenuhi peraturan dan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui tiga faktor dasar yakni, perdagangan saham, penerbitan saham dan manajemen perusahaan atau organisasi yang menerbitkan saham tersebut.
Jika ketiga unsur tersebut dilakukan sesuai hukum syariah maka transaksi saham dianggap halal dan dapat dilakukan secara sah. Pastikan juga saham yang diperdagangkan bukan berasal dari emiten yang bergerak di sektor non-halal seperti perjudian atau minuman beralkohol. (SNP)