sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Investasi Saham Halal? Simak Penjelasannya

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
30/05/2024 10:50 WIB
Apakah investasi saham halal? Pertanyaan tentang apakah investasi saham haram atau halal banyak dicari oleh masyarakat.
Apakah Investasi Saham Halal? Simak Penjelasannya. (Foto: Apakah Investasi Saham Halal)
Apakah Investasi Saham Halal? Simak Penjelasannya. (Foto: Apakah Investasi Saham Halal)

IDXChannelApakah investasi saham halal? Pertanyaan tentang apakah investasi saham haram atau halal banyak dicari oleh masyarakat.

Pasalnya, akhir-akhir ini investasi saham menjadi salah satu alat investasi yang diminati banyak orang. Tidak hanya investor yang telah berpartisipasi selama bertahun-tahun, tetapi juga banyak  investor baru yang mengikuti.

Namun bagi investor muslim, tidak semua investasi  pasar modal  sesuai dengan syariat Islam. Lantas, apa hukum Islam dalam berinvestasi saham?

Apakah Investasi Saham Halal?

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Anda juga harus mengetahui hukum Islam mengenai investasi saham. Selain itu, Indonesia telah mulai mengembangkan industri halal dan ekosistem ekonomi yang sesuai syariah.

Menurut hukum Islam, investasi saham dianggap halal kecuali investasi tersebut melanggar aturan agama. Mengutip siplawfirm.id, ada beberapa peraturan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan umat Islam berinvestasi di saham. Fatwa MUI ini merupakan koridor atau aturan bagi umat Islam dalam urusan investasi.


Mengutip berbagai sumber, berikut fatwa MUI tentang investasi di pasar modal ataupun saham terkait apakah investasi saham halal?

1. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003: Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini menjelaskan bahwa investasi di Pasar Modal Syariah diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip Islam.
2. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001: Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
3. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
4. Fatwa No. 138/DSN-MUI/V/2020: Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
5. Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020: Tentang Saham

Menurut Fatwa MUI No. 40 perdagangan saham diperbolehkan sepanjang saham yang diperdagangkan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur dan syaratnya benar-benar ada (tidak dibuat-buat).

Saham juga dapat dijual atau dijaminkan dengan ketentuan memenuhi peraturan dan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui tiga faktor dasar yakni, perdagangan saham, penerbitan saham dan manajemen perusahaan atau organisasi yang menerbitkan saham tersebut.

Jika ketiga unsur tersebut dilakukan sesuai hukum syariah maka transaksi saham dianggap halal dan dapat dilakukan secara sah. Pastikan juga saham yang diperdagangkan bukan berasal dari emiten yang bergerak di sektor non-halal seperti perjudian atau minuman beralkohol. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement