Apapun keputusan Arab Saudi, tambah Khoirizi, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti. Apalagi, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR juga telah melakukan sejumlah persiapan. Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibentuk oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020 lalu, telah menyiapkan skema jika ada pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Skema itu disiapkan dalam beberapa skenario, mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%. Kemenag pun telah melakukan serangkaian pembahasan dengan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jemaah haji Indonesia juga sudah mulai mengikuti program vaksinasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Jadi, jika nanti memang ada pemberangkatan, mereka sudah memenuhi syarat vaksinasi yang diharuskan Saudi karena masih dalam kondisi pandemi,” ujarnya. (IND)