IDXChannel - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin membeberkan Arab Saudi membuka penyelenggaraan umrah 1444H seluas-luasnya bagi negara Indonesia. Tak hanya itu, kerajaan Arab Saudi juga memberlakukan visa selama tiga bulan.
Keputusan ini merupakan hasil pertemuan Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di Mekkah pada 1 Agustus 2022 lalu.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Nur Arifin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(04/08/2022).
Terkait penerbitan visa, Arifin mengatakan kini prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” ujarnya.