Juru Bicara Kementerian Haji dam Umrah, Ghassan Alnwaimi, menyatakan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap agen mana pun yang gagal memperbaiki kekurangannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Ia menambahkan bahwa kementeriannya akan terus menerapkan pemantauan dan evaluasi untuk menjaga kualitas sektor umrah dan melindungi hak-hak jamaah. (Wahyu Dwi Anggoro)