Meskipun menunjukkan kinerja gemilang, industri kini menghadapi tantangan dari sisi regulasi melalui POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria Daftar Efek Syariah (DES) dengan menurunkan batas rasio utang berbasis bunga menjadi 33 persen (secara bertahap dalam 10 tahun) dan membatasi pendapatan non-halal maksimal 5 persen mulai 2026.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas syariah, namun di sisi lain berisiko menyaring jumlah emiten yang dapat masuk kategori syariah.
KNEKS menekankan pentingnya pendampingan intensif dari OJK, BEI, dan instansi terkait agar emiten tetap patuh tanpa mengganggu keberlanjutan pasar.
(NIA DEVIYANA)