IDXChannel - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengungkap capaian pada sektor pasar modal syariah nasional. Hingga akhir 2025, aset pasar modal syariah mengalami pertumbuhan 38,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini melampaui pertumbuhan pasar modal konvensional.
Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, mengungkapkan bahwa total aset sektor ini melonjak dari Rp8.549,74 triliun menjadi Rp11.799 triliun per November 2025.
"Nah, ini untuk pasar modal syariah tumbuh (38,01 persen)," kata Sutan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Laju pertumbuhan instrumen syariah tercatat 3,8 kali lipat lebih tinggi dibandingkan sektor konvensional yang pada periode yang sama hanya tumbuh sebesar 9,97 persen (yoy).
Dengan pencapaian ini, pangsa pasar (market share) modal syariah kini telah menyentuh 47,07 persen, mendekati setengah dari total pasar modal nasional.
Pertumbuhan ini disokong oleh beberapa instrumen utama yakni Kapitalisasi Saham Syariah menjadi kontributor terbesar senilai Rp9.981,86 triliun, Sukuk Negara mencapai Rp1.649,54 triliun (berperan besar dalam pembiayaan APBN), Sukuk Korporasi Rp85,91 triliun, Reksa Dana Syariah dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp81,54 triliun dan SCF Syariah tercatat Rp1,02 triliun.
Secara historis, pasar modal syariah sempat mengalami tekanan pada 2022 dengan pangsa pasar yang turun ke level 31,47 persen.
Namun, tren tersebut berbalik arah secara konsisten sejak 2023 hingga terus menanjak di 2025. Pertumbuhan yang kuat ini menandakan daya saing instrumen syariah yang semakin kompetitif di pasar domestik.
Meskipun menunjukkan kinerja gemilang, industri kini menghadapi tantangan dari sisi regulasi melalui POJK Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini memperketat kriteria Daftar Efek Syariah (DES) dengan menurunkan batas rasio utang berbasis bunga menjadi 33 persen (secara bertahap dalam 10 tahun) dan membatasi pendapatan non-halal maksimal 5 persen mulai 2026.
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas syariah, namun di sisi lain berisiko menyaring jumlah emiten yang dapat masuk kategori syariah.
KNEKS menekankan pentingnya pendampingan intensif dari OJK, BEI, dan instansi terkait agar emiten tetap patuh tanpa mengganggu keberlanjutan pasar.
(NIA DEVIYANA)