sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Usul Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Syariah editor Felldy Utama
15/08/2025 03:06 WIB
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mengusulkan agar kuota haji khusus diubah menjadi minimal 8 persen.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Usul Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen. Foto: iNews Media Group.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Usul Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen. Foto: iNews Media Group.

Kemudian, Mesir memberikan porsi swasta 65 persen, India dan Pakistan yang masing-masing memberikan porsi 50 persen. Bahkan, Bangladesh memberikan porsi swasta mencapai 93 persen.

"Terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement