Penulis buku Jum’iyah al-Muwadzafin, Prof. DR. Abdullah bin Abdulaziz al- Jibrin menyatakan bahwa ada beberapa pendapat yang memperbolehkan arisan dengan alasan sebagai berikut.
- Lemahnya pendapat yang mengharamkan arisan karena arisan tidak termasuk utang bersyarat.
- Dalam arisan ada prinsip utang yang diperbolehkan walaupun tidak diniatkan mendapatkan pahala dan keridhaan Allah. Sebab, utang pada hakikatnya disyariatkan untuk membantu orang yang membutuhkannya.
- Pendapat yang melarang juga dinilai lemah karena hadits larangan dua jual beli dalam satu akad tidak pas diterapkan pada konteks arisan.
- Pendapat yang membolehkan arisan dinilai lebih pas dan sesuai dengan ushul dan kaidah syariat karnea dibangun di atas dasar “mengambil maslahat dan menolak kemudharatan dan kerusakan“.
Itulah ulasan mengenai hukum arisan dalam Islam yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Beberapa mayoritas ulama menilai bahwa akad dalam arisan bukanlah manfaat yang diharamkan.