sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Begini Penjelasan dan Syarat Sahnya

Syariah editor Kurnia Nadya
25/05/2026 12:06 WIB
Menurut BAZNAS, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan selama memenuhi syariat dan rukunnya.
Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Begini Penjelasan dan Syarat Sahnya. (Foto: Istimewa)
Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Begini Penjelasan dan Syarat Sahnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Kini tersedia cara mudah untuk menjalankan ibadah kurban setiap Iduladha, pembelian hewan kurban dapat dilakukan secara online. 

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Biasanya, berkurban dilakukan dengan mencari hewan kurban terbaik di sekitar tempat tinggal, lalu menyembelihnya di tempat penyembelihan saat hari raya Iduladha. 

Saat ini, umat Muslim dipermudah dengan keberadaan kurban online. Alih-alih mencari sendiri hewan kurbannya, pekurban dapat membayar kurban ke lembaga amal atau zakat, bank syariah, atau lembaga pengelola lainnya. 

Kemudian, lembaga tersebut akan mengelola dana kurban yang terkumpul untuk membeli hewan kurban. Pengelolaan kurban ini juga mencakup proses penyembelihan dan pembagian daging secara merata. 

Sebagai contoh, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kini menerima kurban online. Melansir laman resminya (25/5/2026), tahun ini, sebanyak 10 persen daging kurban akan dialokasikan untuk wilayah terdampak bencana di Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement