Nahdatul Ulama (NU) dalam laman resminya pun menyebutkan kurban secara online atau berkurban lewat penerima jasa kurban hukumnya boleh dan sah. NU juga menyebutkan penggunaan akad yang sama, yakni wakalah.
Lalu bagaimana syarat sah kurban online? Berikut penjelasan dari BAZNAS:
- Niat berkurban tetap harus diucapkan dan dilakukan oleh orang yang berkurban (bukan diwakilkan)
- Hewan kurban harus memenuhi syariat (sehat, tidak cacat, cukup umur)
- Proses penyembeihan sesuai syariat (penyembelih mengerti tata cara syar’i penyembelihan)
- Daging kurban disalurkan kepada yang berhak
Agar Anda tenang melakukan kurban secara online, pastikan untuk memilih lembaga penerima jasa kurban terpercaya. Anda bisa berkurban di lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS, atau lembaga kelolaan swasta yang terpercaya.
Itulah informasi singkat tentang bagaimana hukum kurban online dalam Islam.
(Nadya Kurnia)