Distribusinya mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lembaga pengelola kurban lainnya juga melaksanakan program serupa, bahkan ada yang menangani kurban untuk warga Palestina.
Bagaimana Hukum Kurban Online dalam Islam? Penjelasan Berikut Syarat Sahnya
Lantas bagaimana hukum kurban online? Menurut BAZNAS, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan selama memenuhi syariat dan rukunnya. Sebab dalam praktiknya, kurban online menggunakan akad wakalah atau perwakilan.
Artinya adalah, orang yang menjalankan ibadah kurban mewakilkan proses penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dalam fiqih, wakalah merupakan akad yang diperbolehkan.
Dalam beberapa riwayat hadis, Rasulullah SAW pernah mewakilkan pemotongan hewan kurbannya kepada sahabat. Kemudian, banyak ulama menyepakati bahwa penyembelihan tidak harus dilakukan sendiri oleh pekurban.
Namun, aspek yang tetap harus diutamakan adalah niat tetap dari orang yang berkurban dan proses penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang mewakili (petugas kurban) harus tetap sesuai syariah.