Fatwa Tarjih menyoroti bahwa amalan kebaikan harus berasal dari inisiatif dan usaha pribadi orang yang masih hidup. Sehingga pahala bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mendiang, karena sedekah itu tidak muncul dari usaha mendiang sendiri.
Mengutip laman Dompet Dhuafa, sementara hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa sedekah atas nama orang yang sudah meninggal sifatnya boleh. Pahala juga akan sampai pada mendiang orang tua.
Karena sebagian ulama sepakat bahwa niat dan perilaku sang anak yang berniat baik untuk bersedekah atas nama orang tuanya, adalah hasil dari didikan orang tuanya saat masih hidup. Dengan demikian, pahala sedekah dapat sampai ke mendiang orang tua.
Dari hadist yang diriwatatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas RA, ada seorang lelaki yang berkata kepada Rasulullah SAW, “‘Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab: ‘Ya.’ Orang itu berkata: ‘Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.’”
Hadist lain yang juga diriwayatlan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA menyebutkan bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Rasullulah SAW: “Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya.’”