IDXChannel—Bagaimana hukumnya sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal? Beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama yang berbeda, ada pandangan yang berbeda pula terkait hukum dan manfaat sedekah untuk orang yang wafat.
Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Sedekah artinya mengeluarkan harta atau non-harta di luar kewajiban zakat secara ikhlas tanpa imbalan kepada orang lain.
Umat muslim dianjurkan untuk bersedekah, selain untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya, juga untuk mengejar ridho dari Allah SWT. Namun bagaimana jika seorang anak ingin bersedekah atas nama orang tuanya yang telah berpulang?
Rupanya para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Melansir laman resmi Muhammadiyah (22/11), dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal tidak mengalirkan pahala kepada mendiang.
Pandangan ini ditegaskan oleh Surat Al-Najm ayat 39 yang menyebutkan, “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”