IDXChannel- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku potensi zakat profesi yang terkumpul dari ASN di lingkungan Pemda KBB sampai saat ini belum maksimal. Padahal jika mengacu kepada ASN akfif di pemda yang jumlahnya mencapai 6.000 lebih maka potensinya seharusnya bisa lebih besar dari yang saat ini terkumpul.
Ketua Baznas, KBB, Hilman Farid mengatakan, dari tahun ke tahun zakat profesi di KBB memang ada kenaikan. Besaran zakat profesi ini setiap bulannya 2,5% dari penghasilan. Salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat
adalah yang memiliki penghasilan setara 8,5 gram emas dalam setahun.
"Saat ini memang belum optimal, padahal potensinya sangat besar. Sebab selain dari ASN potensi zakat di KBB juga ada dari pengusaha, swasta, peternak, pedagang, masyarakat pasar, dll," sebutnya, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, tidak ada paksaan bagi ASN KBB untuk memberikan zakat
profesinya. Namun sejauh ini antusias mereka untuk menyisihkan zakat
profesi cukup tinggi. Semuanya tergantung kemampuan dan keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi atau muzakki.
Berdasarkan data rekapitulasi pendistribusian dan pemberdayaan zakat di Baznas KBB selama tahun 2020 yang terkumpul total mencapai Rp2.184.391.790 dan yang tersalurkan Rp2.079.500.244. Pendistribusiannya untuk Faqir 13,93%, Miskin 34,90%, Amil 21,12%, Muallaf 0,15%, Gharim 12,77%, Fisabilillah 16,97%, dan Ibnu Sabil 0,15%.
Lebih lanjut dikatakannya, kendati belum maksimal tapi zakat profesi dari ASN Pemda KBB dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para muzakki di lingkungan ASN KBB atau masyarakat umum yang sudah memercayakan dan menitipkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke Baznas KBB.
"Semua ini berkat kebijakan dan dukungan dari pemerintah daerah. Semoga ke depan ada lagi regulasi dari Pemda KBB yang akan semakin mengoptimalkan peran baznas dalam pengelolaan ZIS," imbuhnya.
Dikatakannya, atas pengelolaan keuangan dan pendistribusian zakat selama tahun 2020, Baznas di KBB, juga telah mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga akuntan publik independen. "Itu menjadi prestasi dan kebanggaan, sekaligus membuktikan ke pemerintah daerah dan masyarakat bahwa kepercayaan yang diberikan dalam mengelola dan menyalurkan zakat telah dilakukan dengan baik," pungkasnya.
(IND)