Setelah masuk ke halaman Perhitungan Zakat Pendapatan, cukup isi kolom "Jumlah Pendapatan Bulanan'' dan `"Bonus, THR, Lainnya''. Jika ya, harap dikonversikan dan periksa apakah Anda harus membayar jumlah Zakat. Alternatifnya bisa menggunakan layanan perhitungan Dompet Dhuafa.
Data yang dibutuhkan untuk layanan ini lebih kompleks. Mulai dari penghasilan bulanan, cicilan kebutuhan pokok, hingga harga emas saat ini. Zakat yang dibayarkan nantinya akan dikonversikan.
Padahal, umat Islam bisa menghitungnya sendiri dengan rumus: 2,5% x penghasilan bulanan.
Namun, pastinya lebih praktis menggunakan Kalkulator Zakat Pendapatan dibandingkan menghitungnya sendiri. Kalkulator Zakat Pendapatan adalah layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung jumlah Zakat yang harus dibayarkan umat Islam. (SNP)