IDXChannel - Cara menjadi investor di Pasar Modal Syariah bukanlah hal yang sulit untuk Anda lakukan. Saat ini dengan segala kemudahan dan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat, investor syariah pemula bisa belajar untuk menjadi investor di pasar di pasar modal syariah dengan memperoleh informasi yang begitu banyak.
Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, Minggu (10/10/2021), saham syariah sejatinya merupakan efek yang berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan telah ditetapkan dengan prinsip syariah yang telah disepakati oleh OJK dan MUI.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, yang menjadi acuan dari perdagangan saham syariah yang disepakati sebelumnya.
Adapun langkah-langkah ataupun cara yang perlu Anda lakukan untuk memulai berinvestasi saham di pasar modal syariah yakni:
1. Memiliki rekening saham sekuritas syariah
Memiliki rekening saham sekuritas syariah merupakan hal pertama dan utama yang wajib Anda lakukan. Membuat rekening saham syariah ini bisa dilakukan secara daring untuk dapat menyalurkan dana investasi.
2. Cek indeks saham syariah
Selanjutnya, jika Anda sudah memiliki rekening saham maka hal yang perlu Anda lakukan selanjutnya yakni menyalurkan deposit awal untuk investasi saham. Nantinya, Anda sebagai calon investor sudah harus tahu saham apa yang Anda inginkan dengan merinci informasi tentang perkembangan saham yang disajikan BEI.
3. Lihat fundamental dan analisis teknikal
Sebelum memutuskan dan memilih saham yang diinginkan, pastikan saham yang Anda pilih memiliki kapitalisasi pasar yang besar. Sebab, saham yang berkapitalisasi besar ini dinilai tidak mudah mengalami fluktuasi.
4. Perluas wawasan tentang saham syariah
Perluas wawasan tentang saham syariah Anda dengan cara membaca buku karya beberapa investor saham terkemuka di dunia, atau pun juga dengan meonton film bertemakan saham atau investasi. Dua cara ini bisa membantu Anda dalam menambah pengetahuan tentang bagaimana menanggapi perubahan harga saham.
5. Pastikan saham benar-benar mematuhi aturan syariah
Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, tentang Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berbeda atau menyimpang dengan prinsip syariah.
Untuk itu, siapapun boleh membeli saham yang diperdagangakan di bursa, selama ia punya dana yang cukup untuk membeli saham yang di inginkan. Hal itu tentunya berlaku untuk para Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa, Artis, Pengusaha bahkan Asisten Rumah Tangga.
Dengan demikian, untuk pemula berinvestasi di pasar modal syariah sangatlah dianjurkan karena memiliki berbagai keuntungan dan tentunya tidak melanggar hukum Islam dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.