sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Zakat Dikenakan Pajak? Begini Penjelasannya

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
01/04/2024 17:50 WIB
Apakah zakat juga dikenakan pajak?
Zakat di bulan Ramadan (Ilustrasi/MNC Media)
Zakat di bulan Ramadan (Ilustrasi/MNC Media)

Sementara pajak adalah kewajiban  yang harus dibayar oleh individu dan perusahaan kepada negara. Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini adalah sumber utama pendapatan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi negara.

Pajak diatur dalam undang-undang negara. Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Apakah zakat juga dikenakan pajak? 

Jawabannya adalah zakat tidak dikenakan pajak, namun dapat menjadi pengurang pajak di Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Ini karena zakat dianggap sebagai ibadah yang dilakukan atas dasar kepercayaan agama, dan pajak tidak dikenakan pada kegiatan keagamaan.

Sebagaimana dilansir dari laman online-pajak.com pada Senin (1/4/2024), bahwa zakat dapat menjadi pengurang pajak tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2:

Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement